
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat strategi penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir 2026.
Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan keduanya mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen, dengan sejumlah potensi yang masih perlu dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100,00.
Sementara realisasi retribusi daerah tercatat Rp13.215.893.555,00 atau 69,94 persen dari target Rp18.894.763.800,00.
Capaian itu menjadi bahan evaluasi untuk menentukan percepatan penerimaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat target.
Evaluasi dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa 13 Oktober 2026.
Kepala BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama mengatakan peningkatan penerimaan perlu melalui pendataan dan pemetaan objek pajak lebih luas, termasuk potensi yang belum tergarap optimal.
Salah satu sektor perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibanding periode sama 2025 sebesar 66,97 persen.
Menurut Iwan, perubahan pola promosi yang banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah satu faktor memengaruhi penerimaan reklame konvensional.
Untuk itu, BPPRD terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.
Selain memperluas basis pendataan, BPPRD juga mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar ASN yang memiliki tanah atau bangunan, tapi belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui program itu, ASN difasilitasi mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan BPPRD. Langkah ini sekaligus membangun keteladanan aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan ASN juga harus menjadi contoh taat membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberi teladan,” ujarnya.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menegaskan pencapaian PAD menjadi perhatian Bupati.
Karena itu, perangkat daerah terkait, pinta ia, memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah realistis mengejar target.
Edy menekankan evaluasi harus objektif dan berbasis data agar setiap kendala dapat dijelaskan terukur, sekaligus menjadi dasar tindak lanjut.
“Capaian PAD menjadi atensi Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan evaluasi penerimaan harus seiring dengan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Perangkat daerah perlu memastikan kegiatan terlaksana sesuai perencanaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan capaian pendapatan.
“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tapi tak terlaksana karena target penerimaan tak tercapai,” ujarnya. (kmf)